POSKOTA.CO.ID - Selamat untuk peserta didik pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan, telah bisa mencairkan saldo dana Rp750.000.
Saldo dana subsidi pendidikan tersebut dikemas melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, untuk penyaluran tahap ketiga periode Oktober 2024.
Pastikan jika bantuan dana pendidikan PIP sebesar Rp750.000 tersebut, sudah masuk rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa penerima tingkat SMP dan sederajat via bank BRI.
Bantuan ini berlaku untuk siswa yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, serta terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdibud, tahun 2024.
Gunakan dana bantuan pendidikan tersebut sebaik-baiknya, untuk memenuhi kebutuhan selama proses belajar, baik langsung maupun tidak langsung dalam setahun ke depan.
Sedangkan, bagi siswa yang hingga saat ini belum menerima bantuan PIP namun sudah tercatat sebagai penerima subsidi pendidikan, diharapkan untuk bersabar.
Pasalnya proses penyaluran bantuan uang tunai tersebut, hingga saat ini tengah dalam proses pencairan berdasarkan kriteria penerima, hingga Desember 2024, mendatang.
Kriteria penerima untuk tahap ketiga ini, berlaku bagi seluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian dari Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan, serta hasil aktivasi SK Nominasi ke SK Pemberian maksimal di 30 Juni 2024.
Nominal Dana PIP Kemdikbud 2024
Selain diberikan kepada siswa setingkat SMP, bantuan dana pendidikan PIP pun diberikan kepada siswa SD juga SMA/SMK dan sederajat, dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. meliputi:
- SD, SDLB, Paket A: Rp450.000 per siswa per tahun
- SMP. SMPLB. paket B: Rp750.000 per siswa per tahun
- SMA, SMK, SMALB, Paket C: Rp1.800.000 per siswa per tahun
Cek Status Penerima PIP 2024
Sebelum melakukan pencairan saldo dana PIP, ada baiknya para siswa penerima maupun orang tua/wali mengecek terlebih dahulu terkait status penerima PIP melalui laman SIPINTAR, ikuti 5 panduan berikut ini :
1. Akses Situs Resmi PIP