POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan di KTP terdata atas nama ini telah terpilih menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi pemerintah melalui bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Cek syarat dan kategorinya di sini!
Masyarakat yang namanya terpilih di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH 2024 disalurkan dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat kategori kurang mampu atau miskin untuk bisa dapatkan kehidupan yang layak.
Pada program subsidi PKH 2024 penerima manfaat yang berhak untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah adalah yang masyarakat masuk kategori sebagai Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat.
Penyalurannya sendiri terbagi menjadi 4 tahap untuk satu tahun. Setiap tahapnya KPM akan menerima nominal bantuan sebesar Rp600.000 atau mencapai total dalam satu tahun sebesar Rp2.400.000.
PKH 2024, penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan saat ini sudah memasuki tahap keempat untuk alokasi Oktober hingga Desember 2024.
Untuk mengetahui kategori dan nominal bantuan yang disalurkan pada PKH 2024, simak rinciannya di bawah ini.
Rincian Kategori Penerima Bansos PKH 2024
- Keluarga dengan Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap
- Lansia berumur 70 tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap
Namun, tidak semua golongan masyarakat berhak untuk bisa mendapatkan bantuan dari program PKH 2024 ini. Berikut adalah syarat untuk penerima bantuan PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang terverifikasi di Disdukcapil
- Berasal dari Keluarga miskin/ kurang mampu
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pekerja yang mendapatkan gaji tidak menyentuh angka Upah Minimal Regional (UMR)
- Bukan pegawai ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.
Penyaluran saldo dana setiap tahapnya dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Setiap KPM diwajibkan untuk memiliki KKS yang nantinya akan digunakan untuk melakukan proses pencairan saldo dana bantuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.