POSKOTA.CO.ID - Nama Anda di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang lolos verifikasi dapat terima dana bantuan sosial PKH 2024 bertotalkan Rp2.400.000 disalurkan ke rekening KKS via Himbara, simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.
Kabar terbaru bagi para penerima bantuan sosial dari pemerintah, khususnya terkait berbagai jenis bantuan yang disalurkan pada 25 Oktober 2024.
Dilansir dari kanal YouTube 'Diary Bansos' mengenai beberapa informasi penting telah dirilis, mulai dari Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga bantuan beras dan Dana Desa.
Selain itu, ada pemberitahuan penting mengenai proses resertifikasi atau pengecekan ulang bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pentingnya proses resertifikasi bagi para penerima PKH yang telah terdaftar lebih dari lima tahun.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah penerima bantuan sosial tersebut masih memenuhi syarat. Proses pengecekan dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Pendamping sosial akan menggunakan aplikasi SIKS-NG Mobile untuk memastikan kelayakan penerima manfaat, dengan target akhir pelaksanaan pada 31 Oktober 2024.
Untuk penerima PKH atau BPNT yang belum menerima bantuan pada periode September-Oktober, disarankan untuk memeriksa status melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Mobile atau bertanya kepada pendamping sosial di desa setempat.
Jika statusnya masih tercatat aktif dalam sistem, besar kemungkinan bantuan akan segera cair sebelum akhir bulan Oktober.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan total penyaluran dana bansos sebesar Rp2.400.000 untuk sepanjang tahun 2024 dengan pertahapnya sebesar Rp600.000.