POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini bisa isi survei lagi jika masih mau mendapatkan dana gratis dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, tidak semua KPM bisa mendapatkan lagi saldo dana bansos dari program pemerintah ini.
Karena baru-baru ini Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menerbitkan surat resmi pada tanggal 21 Oktober 2024 terkait dengan proses resertifikasi atau pengecekan ulang bagi KPM PKH.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan yang telah klaim saldo dana bansos selama lebih dari lima tahun, masih layak untuk terus menerima bantuan tersebut.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa resertifikasi ini difokuskan pada empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
KPM Harus Isi Survei
Pendamping sosial di wilayah-wilayah ini diminta untuk melakukan survei terhadap para KPM.
Survei ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbarui dan memverifikasi data para penerima bantuan sosial agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.
Kemensos memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2024 bagi para pendamping sosial, untuk menyelesaikan survei dan pengecekan ulang terhadap ribuan KPM di empat provinsi tersebut.
Berdasarkan data, tercatat Jawa Barat memiliki 6.520 KPM yang harus diperiksa, Jawa Tengah sebanyak 1.692 KPM, Jawa Timur 6.316 KPM, dan Sulawesi Selatan 6.406 KPM.
Bagi KPM yang terpilih untuk resertifikasi, mereka akan didatangi oleh pendamping sosial untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kelayakan mereka menerima bansos PKH.
Proses ini sangat penting, karena jika data tidak sesuai, KPM yang bersangkutan mungkin tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.