Kenali 5 Bahaya Pinjol Ilegal dari Intimidasi Debt Collector hingga Blacklist Kredit

Jumat 25 Okt 2024, 09:57 WIB
Simak dan kenali 5 bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dari intimidasi teror debt collector dan blacklist kredit.(Poskota/Shandra Dwita)

Simak dan kenali 5 bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dari intimidasi teror debt collector dan blacklist kredit.(Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali menggoda dengan kemudahan pencairan dana yang cepat. Namun, di balik itu tersimpan banyak bahaya yang bisa membuat Anda terjebak dalam jeratan utang berkepanjangan. 

Tanpa regulasi ketat dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal beroperasi bebas dan mengancam banyak aspek kehidupan penggunanya. 

Salah satu ancaman terbesar adalah intimidasi dari debt collector hingga risiko masuk daftar hitam kredit nasional.

5 Bahaya Pinjol Ilegal

Berikut adalah 5 bahaya utama yang perlu Anda waspadai dari pinjol ilegal:

1. Bunga Tinggi yang Mencekik

Pinjaman online ilegal menetapkan bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga resmi. 

Karena tidak diatur oleh OJK, mereka bebas menentukan suku bunga yang tidak masuk akal. 

Pengguna sering kali merasa terjebak karena utang yang terus membengkak akibat bunga yang tidak terkendali. 

Apa yang awalnya terlihat sebagai solusi cepat, justru bisa menjadi beban finansial yang sulit dilunasi.

2. Denda Keterlambatan yang Menggunung

Pinjaman yang terlambat dibayar bukan hanya dikenai bunga tinggi, tetapi juga denda keterlambatan yang menggunung. 

Dalam beberapa kasus, denda ini terus bertambah dalam waktu singkat, membuat utang kecil berubah menjadi beban yang besar. 

Kondisi ini bisa semakin menyulitkan pengguna, yang pada akhirnya merasa semakin sulit keluar dari lingkaran utang.

3. Intimidasi Debt Collector

Berita Terkait
News Update