POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah muncul sebagai solusi cepat bagi banyak orang yang memerlukan dana dalam situasi kepepet atau mendesak.
Akan tetapi, ketergantungan pada layanan pinjaman ini dapat membawa risiko besar.
Terutama terkait dengan keberadaan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi peminjam.
Oleh karena itu, memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal sangatlah penting untuk pengetahuan Anda.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah layanan yang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK.
Layanan aplikasi pinjol ini seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak wajar dan menggunakan metode penagihan yang ekstrem.
Banyak dari mereka tidak terdaftar dan tidak mematuhi peraturan yang ada, sehingga sangat berisiko bagi penggunanya.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal dapat berujung pada berbagai konsekuensi negatif. Berikut adalah beberapa risiko yang perlu Anda ketahui:
1. Bunga Pinjaman yang Tinggi
Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu antara 0,067% hingga 0,3% per hari.
Jika Anda ditawarkan bunga yang lebih tinggi, maka waspadalah.