Hadapi debt collector dengan sopan dan kooperatif. Hindari bersikap panik, marah, atau justru menantang.
Mintalah debt collector untuk berbicara di tempat yang aman dan terhindar dari keramaian, seperti di dalam rumah Jika Anda merasa terintimidasi atau diancam, jangan ragu untuk meminta bantuan tetangga, keluarga, atau pihak berwajib.
4. Jelaskan Situasi dan Kemampuan Bayar
Komunikasikan secara terbuka mengenai kendala yang Anda alami sehingga terlambat membayar.
Tawarkan solusi pembayaran, seperti cicilan dengan jangka waktu yang Anda mampu. Jika memungkinkan, ajaklah debt collector untuk mendiskusikan solusi di kantor pinjol terkait. Ini dapat membantu Anda menemukan jalan tengah yang lebih baik untuk melunasi utang Anda.
5. Pahami Hak dan Kewajiban Anda
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat dan terhormat dari debt collector.
Debt collector dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, atau penyitaan paksa barang-barang Anda. Pelajari peraturan terkait penagihan utang oleh pinjol untuk memahami hak-hak Anda lebih baik.
Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website https://www.ojk.go.id/ atau hubungi call center 155.
Anda juga dapat melaporkan tindakan kriminal ke pihak kepolisian. Ini akan membantu mencegah tindakan ilegal dari debt collector dan melindungi hak-hak Anda.
Jika Anda merasa dirugikan atau tidak tahu bagaimana menghadapi situasi tersebut, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.
Seorang pengacara dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda dan menemukan solusi yang tepat untuk melunasi utang Anda.