Tak Perlu Takut Aplikasi Pinjol ini di Awasi OJK dan Aman, Silahkan Cek Sekarang!

Jumat 25 Okt 2024, 15:09 WIB
Daftar aplikasi PinjolLegal OJK. (Pinterest)

Daftar aplikasi PinjolLegal OJK. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tidak perlu khawatir berikut ini Daftar aplikasi pinjaman Online Legal (Pinjol) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Cek selengkapnya. 

Dari banyaknya aplikasi Pinjol mampu menghasut masyarakat untuk memilihnya. Dengan begitu sebelum kamu meminjam dana cari tahu dulu legalitas aplikasi Pinjol tersebut.

Bisa saja Pinjol itu belum memiliki izin beroperasi oleh OJK, tentu hal ini dapat beresiko tinggi saat kamu sudah berhasil terjerat utang.

Karena jika kamu memilih dan menggunakan apikasi Pinjol yang sudah berizin dan memiliki legalitas OJK, kamu tidak perlu merasa takut dan cemas.

Seluruh pergerakan Pinjol Legal ini diawasi OJK, jadi sudah pasti aman dan terpercaya.

Berikut ini deretan aplikasi Pinjol Legal yang bisa kamu coba dan cek langsung di Google Play Store.

1. Dana Rupiah

Dana Rupiah dikelola oleh PT Layanan Keuangan berbagi, dan juga sudah terdaftar OJK.

Mereka menjamin pinjaman Anda dalam 1 jam ini bakal ditransfer otomatis.Prosesnya juga mudah, pengajuan di aplikasi Dana Rupiah tanpa ada agunan, atau jaminan.

Sedangkan untuk bunga biaya proses 0,3%, biaya penilaian di 0,362%, bunga 0,038%, dan biaya komisi 0,1%.

2. Singa

Singa merupakan fintech pinjaman online yang memberikan limit maksimal Rp30 juta.

Berita Terkait
News Update