Penyaluran Subsidi Dana Bansos PKH 2024 dengan Saldo Bertotalkan Rp2.400.000 Diterima Data NIK KTP dan KK Atas Nama Anda yang Terverifikasi Pemerintah, Cek di Sini!

Kamis 24 Okt 2024, 18:47 WIB
Subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total saldo penyaluran Rp2.400.000 diterima data dari NIK KTP dan KK atas nama Anda yang terverifikasi pemerintah, Cek disini selengkapnya (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total saldo penyaluran Rp2.400.000 diterima data dari NIK KTP dan KK atas nama Anda yang terverifikasi pemerintah, Cek disini selengkapnya (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Dengan perkembangan ini, para penerima manfaat diharapkan tetap bersabar dan terus memantau status bantuan mereka.

Bagi yang belum menerima ATM atau buku tabungan, proses distribusi masih berjalan, dan bantuan akan cair setelah proses tersebut selesai.

Proses ini membutuhkan kesabaran karena setiap penerima tidak selalu mendapatkan dana pada waktu yang bersamaan.

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2024.
  • Tahap 2: April - Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli - September 2024. 
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2024.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Akses Situs Resmi: Buka situs web di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Data Lokasi: Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa Anda.
  • Masukkan Nama: Tulis nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
  • Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah layar.
  • Tekan "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
  • Tinjau Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. 

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait

News Update