POSKOTA.CO.ID - Informasi terupdate hari ini Kamis, 24 Oktober 2024 saldo dana bansos PKH tahap 6 segera disalurkan. Bagi para KPM diharapkan untuk menyiapkan KKS-nya masing-masing.
Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah masuk ke tahap penjadwalan karena di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sudah berubah statusnya, tinggal memunggu pencairan saja.
PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan. Melalui bantuan ini, pemerintah berharap bisa menekan angka kemiskinan dengan memberikan dukungan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, serta kebutuhan dasar lainnya.
Pencairan PKH Tahap 6
Dikutip dari Youtube Channel TvKu, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH pencairan tahap 6 ini sudah di depan mata.
Dengan jadwal pencairan yang akan dimulai pada bulan Desember 2024, baik penerima lama maupun penerima baru bisa segera menantikan dana masuk ke rekening masing-masing.
"Nah bagi yang sudah menerima bantuan tahap 5 di bulan Oktober lalu Selamat ya! Meskipun ada yang merasakan perubahan nominal. Ada yang cair lebih banyak dan ada yang berkurang tetap bersyukur karena bantuan ini terus mengalir." kata Tvku Kamis, 24 Oktober 2024.
Dia juga menjelaskan, bantuan tahap 6 ini nominal yang akan cair bervariasi sesuai komponen keluarga KPM. Mulai dari Rp150.000 hingga Rp1.400.000. Angka ini tergantung jumlah anak, lansia atau anggota keluarga dengan disabilitas yang terdaftar di PKH.
"Jika dalam keluarga hanya ada satu anak SD, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp150.000 meskipun terlihat kecil bantuan ini tetap sangat berarti bagi kebutuhan sehari-hari keluarga." katanya.
Pencairan bantuan PKH ini dilakukan secara rutin setiap 2 bulan sekali dan tahap 6 ini akan menjadi pencairan terakhir untuk tahun 2024.
Maka dari itu, pastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih Anda siap untuk pencairan di bulan Desember nanti.
Perlu diketahui juga, bahwa nominal yang cair bisa berbeda antara satu tahap dengan tahap lainnya ini dikarenakan adanya pembaruan data komponen keluarga atau perubahan kebijakan dari Kementerian Sosial