POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkotika jenis ganja jaringan Jawa-Sumatera dengan barang bukti berupa ratusan kilogram narkotika.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, barang bukti yang telah diamankan dari para pelaku sebanyak 642 kilogram narkotika jenis ganja.
"Barang bukti seberat 642 kilogram kami amankan," katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Selain barang bukti ratusan kilogram ganja, Polres Tangerang Selatan juga mengamankan delapan orang tersangka.
"Ada delapan tersangka yang berhasil diamankan yak IG, WRI, ABS, AH, RRU, MS, RM dan EW," ungkapnya.
Victor menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkotika jenis ganja.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika antar pulau dalam jumlah besar dan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel," ujarnya.
Terakhir, Victor meminta masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika.
"Kami imbau agar masyarakat turut berperan aktif untuk memberantas peredaran narkotika. Segera beritahukan kepada kami jika melihat ataupun mengetahui adanya peredaran narkoba," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.