POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan peredaran narkoba sabu hingga kokain jaringan internasional ke Indonesia. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hokum mengatakan, penyelundupan sabu dan kokain ini dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
"Pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang," kata Marthinus Hukom kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dia menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 35 2009 Pasal 91 ayat 2, BNN wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Pasal 90 ayat 1 menyebutkan, sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Marthinus menuturkan, dari barang bukti yang dimusnahkan, akan disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium. "Untuk para tersangka hadir sebanyak 22 orang, 7 orang sisanya mengikuti secara daring di Lapas," pungkas mantan Kadensus Polri itu.
Dari sembilan laporan kasus narkotika, terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten. BNN juga menemukan Clandistine Lab pada sebuah vila di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.
Seluruh tersangka yang kini sudah ditangkap dijerat Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," katanya.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan total 3,3 juta gram. Antara lain terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC, dan barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram.
Barang bukti non narkotika ini di antaranya Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain.
Dari semua barang bukti tersebut, disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.