Bansos Tunai dengan Saldo Dana Rp1.800.000 Cair dan Dibagikan Langsung ke Penerima Manfaat, Cek Update Penyalurannya

Kamis 24 Okt 2024, 10:47 WIB
Ilustrasi pencairan bansos dengan saldo dana sebesar Rp1.800.000.

Ilustrasi pencairan bansos dengan saldo dana sebesar Rp1.800.000.

POSKOTA.CO.ID - Banyak yang mempertanyakan pencairan bantuan sosial (bansos) tunai dengan saldo dana Rp1.800.000 yang sedang dicairkan pemeritah berasal dari program bansos apa. Kemudian proses pencairannya dilakukan secara langsung tanpa melalui pihak penyalur bank atau kantor pos. Berikut ini penjelasannya.

Bantuan tunai Rp1.800.000 ini merupakan pencairan BLT Dana Desa tahap 2, yang dibagikan langsung oleh pihak desa kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Secara teknis, bantuan ini dibagikan sekitar dua atau tiga bulan sekali dengan besaran nominal Rp300.000 per bulan dan langsung dibagikan oleh pihak desa. 

Pembagian bantuan ini tergantung dari kebijakan setiap desa, dan bisa berbeda-beda di setiap wilayahnya.

Melihat ada pencairan hingga Rp1.800.000, berarti penerima manfaat langsung menerima bantuan enam bulan sekaligus.

Dari keterangannya, pencairan ini untuk periode Juli - September dan Oktober - Desember 2024. Apabila penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp1.800.000, artinya bantuan tersebut diberikan hingga Desember 2024 mendatang.

Tetapi jika penerima manfaat belum menerima bantuan enam bulan sekaligus, berarti bantuan masih tersedia dan bisa diterima hingga Desember 2024 mendatang.

Syarat untuk Mendapat BLT Dana Desa

BLT Dana Desa ini diberikan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan ekstrim yang dialami masyarakat. Bantuan ini diberikan selama satu tahun penuh serta menggunakan dana khusus dari pemerintah.

Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat, yaitu:

  • Masuk dalam daftar keluarga miskin ekstrim yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
  • Tidak menerima bantuan sosial seperti program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT)
  • Tidak memiliki tabungan untuk memenuhi hidup selama tiga bulan kedepan atau terkena phk
  • Memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan
  • Memiliki anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri

Selain syarat di atas, kemungkinan beberapa desa menerapkan syarat lain untuk penerima manfaat seperti kondisi rumah dengan dinding yang tidak memadai, belum teraliri listrik atau kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan.

Alur Pendaftaran Penerima BLT Dana Desa

Apabila memenuhi syarat, calon penerima manfaat bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan BLT Dana Desa ke perangkat atau kantor desa setempat.

Berita Terkait

News Update