7 Hal yang Jadi Pertimbangan DC Pinjol Sebelum Menagih Utang ke Rumah, Nomor 5 Jangan Dilakukan Nasabah

Kamis 24 Okt 2024, 21:26 WIB
Ketahui 7 Hal yang Jadi Pertimbangan DC Pinjol Sebelum Menagih Utang ke Rumah. (Freepik/jcomp)

Ketahui 7 Hal yang Jadi Pertimbangan DC Pinjol Sebelum Menagih Utang ke Rumah. (Freepik/jcomp)

Nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk atau sering menunggak pembayaran mungkin lebih cepat diprioritaskan untuk dikunjungi. 

Profil keuangan nasabah, termasuk kemampuan membayar dan sejarah perilaku pembayaran, juga menjadi pertimbangan.

5. Sikap Nasabah terhadap Upaya Penagihan

Nasabah yang menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti menghindari telepon atau mengabaikan semua upaya komunikasi, lebih cenderung didatangi oleh DC. 

Sebaliknya, jika nasabah menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi atau menegosiasikan pembayaran, pinjol mungkin akan memberikan kelonggaran lebih lanjut sebelum mengirim DC.

6. Kebijakan Internal Pinjol

Setiap perusahaan pinjol memiliki kebijakan yang berbeda mengenai kapan dan bagaimana mereka akan mengirim Debt Collector. 

Beberapa mungkin lebih cepat dalam mengirimkan Debt Collector, sementara yang lain lebih bersabar dan lebih mengandalkan metode penagihan digital.

7. Aspek Legal

Perusahaan pinjol biasanya memperhatikan batasan hukum terkait dengan penagihan utang, termasuk aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengatur bagaimana pinjaman online harus melakukan penagihan. 

DC harus mengikuti prosedur yang legal dan tidak boleh melanggar hukum, seperti ancaman kekerasan atau intimidasi.

Mendatangi rumah nasabah biasanya merupakan langkah terakhir dari penyedia pinjol setelah metode penagihan lainnya gagal dilakukan.(*)

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update