Namun, penagihan ini harus sesuai aturan, dilakukan oleh perusahaan yang memiliki badan hukum terdaftar dan bersertifikasi dari OJK.
Penagihan harus dilakukan secara profesional, tanpa melanggar hukum.
3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Debitur yang tidak melunasi utang juga akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan skor kredit buruk.
Catatan ini dapat dilihat oleh lembaga keuangan lain dan berpotensi memengaruhi kemampuan debitur untuk mengajukan pinjaman baru atau memperoleh layanan keuangan di masa mendatang.
Skor kredit yang buruk juga dapat berdampak pada proses seleksi pekerjaan, proyek, atau keperluan lainnya. Skor kredit debitur di SLIK OJK mencerminkan apakah kredit tersebut lancar, kurang lancar, atau macet.
Peminjam bisa memeriksa status kredit mereka melalui SLIK OJK untuk mengetahui kualitas kredit yang dimilikinya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.