POSKOTA.CO.ID - Saldo bantuan sosial sebesar Rp450.000 dari Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan ke rekening siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang Sekolah Dasar (SD).
Orang tua penerima diimbau untuk segera memeriksa rekening Simpel yang dimiliki di Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna memastikan bahwa bantuan ini telah diterima.
Bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa yang telah mengaktivasi rekening mereka paling lambat hingga 31 Juni 2024.
Di mana sebelumnya pihak sekolah telah mendata para siswa dan mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama pengajuan PIP.
Dalam tayangan video DIARY BANSOS, disampaikan bahwa sejumlah siswa di berbagai daerah telah menerima bantuan ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan bahwa bantuan sosial ini juga dapat dinikmati oleh keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan syarat tertentu.
Syarat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT mencakup keharusan memiliki anak yang bersekolah, seperti yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) PIP 2024.
Selain itu, mereka harus melakukan aktivasi rekening untuk bisa menerima bantuan tersebut.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Beberapa kriteria yang menentukan penerima bantuan sosial PIP 2024 adalah:
1. Peserta didik harus pemegang KIP.
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk pertimbangan khusus seperti: