POSKOTA.CO.ID - Terdata nama ini untuk mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 gratis dari pemerintah melalui program Bantuan Sosial BPNT 2024. Cek informasinya di sini!
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai yang diberikan setiap bulannya kepada masyarakat kategori kurang mampu yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program BPNT disalurkan setiap bulan dengan nominal sebesar Rp200.000 kepada masing-masing KPM. Pencairannya diproses melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Dalam kurun pencairan selama satu tahun , KPM akan mendapatkan total bantuan mencapai Rp2,400.000 yang terbagi menjadi beberapa tahap penyaluran setiap bulannya.
Proses pencairan lewat Bank Himbara mewajibkan KPM untuk memliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga penyalurannya bisa melalui bank yang telah bekerja sama seperti, Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan BTN.
KPM yang termuat sebagai penerima bansos BPNT harus terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Berikut adalah cara mengecek status penerima bansos program BPNT 2024.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Akses situs resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan NIK di KTP
-
Isi alamat lengkap Anda sesuai dengan KTP yang terdata
-
Kemudian, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasil dari pengecekan status penerima bantuan
KPM akan mendapatkan bantuan saldo dana ke rekening KKS ataupun kantor pos setiap dua hingga tiga bulan sekali. Sehingga dalam waktu satu tahun akan ada enam tahap penyaluran, maka setiap KPM akan menerima saldo dana bansos sebesar Rp400.000 dalam satu kali pencairannya.
Saat ini proses penyaluran bansos BPNT telah memasuki tahap kelim alokasi September dan Oktober, proses pencairan kepada KPM diperkirakan akan berlangsung dari awal hingga akhir bulan yang dimana setiap wilayah berbeda-beda jadwal penyalurannya.
Bantuan BPNT difokuskan kepada Anda keluarga yang termasuk kategori dalam kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang ada pada catatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.