POSKOTA.CO.ID - Akhir-akhir ini, semakin banyak platform media sosial, seperti yang dimanfaatkan untuk mempromosikan pinjaman online (pinjol). Salah satu platform yang paling sering digunakan adalah Facebook dan Instagram.
Tidak jarang, iklan pinjaman online muncul di feed, story, atau bahkan dalam bentuk postingan di media sosial Facebook dan Instagram.
Dengan berbagai tawaran menarik seperti "pinjaman mudah tanpa agunan" atau "dana segar langsung cair," pengguna media sosial kerap tergiur untuk mencobanya.
Namun, pertanyaannya apakah pinjaman online yang dipromosikan melalui media sosial ini aman? Jawaban singkatnya, belum tentu.
Ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjol melalui iklan atau postingan di platform media sosial seperti Facebook atau Instagram.
Modus Pinjaman Online di Media Sosial
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, ada dua jenis modus yang sering digunakan oleh para oknum untuk mempromosikan pinjol ini, berikut penjelasannya.
1. Sales atau Freelancer dari Pinjol Legal
Tipe pertama adalah individu yang bertindak sebagai sales atau freelancer dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal.
Mereka biasanya memandu calon peminjam melalui proses pengajuan pinjaman hingga dana cair. Umumnya, mereka berafiliasi dengan aplikasi atau layanan pinjaman yang sudah terdaftar di OJK.
Jika mereka memang bekerja untuk pinjol yang resmi dan terdaftar, Anda mungkin bisa merasa lebih aman.
Tapi, selalu periksa apakah pinjol tersebut benar-benar legal melalui situs OJK. Meski demikian, berhati-hatilah saat memberikan data pribadi, seperti KTP atau informasi bank.
2. Pinjol Ilegal atau Tidak Terdaftar
Modus kedua ini jauh lebih berbahaya. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aplikasi resmi dan hanya beroperasi melalui perorangan atau grup-grup di media sosial.