Salah satu kekhawatiran terbesar bagi orang yang mengalami galbay adalah ancaman dari DC pinjol alias penagih utang.
Mereka mungkin mengancam akan memblokir KTP Anda, menyita barang-barang, atau bahkan melaporkan Anda ke polisi.
Namun, ancaman semacam ini seringkali hanya digunakan untuk menakut-nakuti, dan tidak sesuai dengan hukum.
Pemblokiran data atau rekening hanya berlaku di ranah internal perusahaan, tidak sampai melibatkan lembaga eksternal.
Penyitaan barang juga hampir tidak pernah dilakukan, kecuali dalam kasus yang sangat ekstrem dan melalui proses hukum yang panjang.
4. Penagihan diatur dalam Aturan OJK
Proses penagihan utang dari pinjol legal juga diatur dalam surat edaran OJK. Ada aturan yang melarang penagihan secara berlebihan, seperti penagihan di luar jam kerja atau menggunakan ancaman kekerasan.
Jika Anda mengalami penagihan yang tidak sesuai dengan aturan, Anda bisa melaporkannya ke OJK. Dengan begitu, Anda memiliki perlindungan hukum yang cukup jelas.
5. Belajar dari Pengalaman, Hindari Galbay di Masa Depan
Meski galbay di aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, dan AdaKami masih bisa dianggap aman dengan pengawasan dari OJK, ini adalah pengalaman yang sebaiknya tidak diulang.
Galbay bisa memberikan tekanan mental yang berat, apalagi dengan adanya DC pinjol yang terus menagih.
Oleh karena itu, sangat penting untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik ke depannya, agar tidak terjebak dalam utang yang sulit dibayar.
Meskipun galbay di pinjol seperti Akulaku, Kredivo, dan AdaKami masih memiliki konsekuensi, Anda tidak perlu terlalu khawatir.
Selama nasabah menghadapi masalah galbay pinjol dengan tenang dan memahami aturan yang berlaku, Anda bisa melindungi diri dari ancaman-ancaman yang tidak berdasar.