Simak 5 bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga tinggi hingga teror debt collector.(Poskota/Shandra Dwita)

EKONOMI

5 Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Bunga Tinggi Hingga Teror Debt Collector!

Rabu 23 Okt 2024, 09:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali menawarkan kemudahan dalam pencairan dana, tetapi di balik itu tersembunyi banyak risiko yang bikin bahaya pinjaman.

Mulai dari bunga yang mencekik, denda keterlambatan yang melambung, hingga ancaman intimidasi dari debt collector, pinjaman ini bisa membuat hidup pengguna semakin terpuruk. 

Tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman ilegal beroperasi bebas dan sering kali merugikan nasabah.

Selain itu, ancaman penyalahgunaan data pribadi dan potensi masuk ke daftar hitam kredit nasional juga mengintai para pengguna pinjaman online ilegal. 

Data pengguna bisa disalahgunakan, bahkan dibagikan ke pihak ketiga, yang menyebabkan kerugian jangka panjang. 

Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati sebelum terjerat dalam bahaya pinjaman online ilegal ini.

5 Bahaya Pinjaman Online Ilegal

1. Bunga Tinggi yang Mencekik

Pinjaman online ilegal tidak tunduk pada regulasi OJK, sehingga mereka bebas menetapkan bunga setinggi-tingginya. 

Akibatnya, bunga yang diberlakukan sering jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman resmi, membuat pengguna terjebak dalam utang yang semakin besar dan sulit dilunasi.

2. Denda Keterlambatan yang Menggunung

Tak hanya bunga yang tinggi, denda keterlambatan pun bisa sangat besar. Dalam hitungan hari, utang yang terlambat dibayar dapat membengkak drastis akibat denda yang terus menumpuk. 

Utang kecil pun bisa berubah menjadi beban besar dalam waktu singkat.

3. Intimidasi Debt Collector

Salah satu hal paling menakutkan dari pinjaman online ilegal adalah cara penagihan yang kasar dan mengintimidasi. 

Pengguna sering kali diteror oleh debt collector yang tidak segan-segan menggunakan ancaman verbal, intimidasi, hingga pelecehan, menambah beban mental yang berat.

4. Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjaman online ilegal juga berisiko besar terhadap privasi Anda. Akses terhadap data pribadi seperti kontak telepon sering kali disalahgunakan, untuk menagih utang kepada orang-orang terdekat atau bahkan dijual ke pihak ketiga. 

Hal ini menambah kerentanan Anda terhadap ancaman dan penyalahgunaan.

5. Masuk Daftar Hitam Kredit Nasional

Jika Anda gagal melunasi pinjaman, risiko lainnya adalah masuk ke dalam blacklist kredit nasional. 

Data Anda bisa dilaporkan ke sistem perbankan, yang membuat Anda kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga resmi di masa mendatang.

Selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih pinjaman online. Pastikan penyedia pinjaman terdaftar di OJK agar Anda terhindar dari risiko-risiko berbahaya di atas. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
aplikasi pinjol ilegalpinjol ilegalAplikasi Pinjolpinjaman ilegalpinjaman-onlinebahaya pinjol ilegalbahaya pinjoldebt collector

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor