POSKOTA.CO.ID - Selamat dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan KK kamu lolos seleksi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah telah mendata dokumen administratif seperti NIK E-KTP dan KK kamu untuk lolos menjadi penerima bansos PKH 2024.
Proses pendataan dokumen ini dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu program inisiatif pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan ditengah kondisi ekonomi yang sulit.
Dengan adanya bantuan PKH, masyarakat kurang mampu dan rentan terhadap ekonomi bisa menerimanya dalam kurun waktu satu tahun.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahap Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat bulan Oktober hingga Desember 2024.
Penerima bisa menggunakan dana untuk meningkatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan hingga kualitas hidup selama satu tahun.
Kini penyaluran dana sedang dilakukan pemerintah pada tahap keempat bulan Oktober 2024 kepada setiap KPM yang terdaftar.
Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan yang telah diberikan pemerintah untuk menerima bantuan PKH Oktober 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Oktober 2024
- Warga Negara Indonesia: Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Golongan yang Memerlukan Bantuan: Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
- Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar di DTKS: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Nantinya setiap KPM akan dikategorikan oleh pemerintah untuk menerima nominal bansos PKH yang berbeda.
Pada tahun 2024 ini, terdapat beberapa kategori KPM yang berhak menerima bantuan PKH dengan nominal yang berbeda.
Kategori KPM PKH 2024
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.