Kerabat korban, saat mengecek kondisi mobil yang terbakar dilempar bom molotov oleh OTK di Medan Satria, Kota Bekasi pada Selasa, 22 Oktober 2024. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Bekasi

Kasus Mobil Terbakar Dilempar Molotov di Bekasi, Diduga Ada Unsur Dendam Pribadi

Selasa 22 Okt 2024, 22:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pelemparan bom molotov ke mobil Isuzu Panther hingga terbakar di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, diduga dipicu unsur dendam pribadi.

"Kalau pelaku yang saya curigai kemungkinan ada dendam pribadi," kata adik ipar korban bernama Efrinaldi (35) saat ditemui di Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa, 22 Oktober 2024.

Efrinaldi beranggapan, mobil milik kakak iparnya tersebut selalu diincar.

"Karena yang diincar mobil ini mulu, pas mobil saya pindahin sebelah sana dan di sini mobil diganggu, mungkin masalah pribadi," paparnya.

Lebih lanjut, ia mengaku telah berdiskusi dengan korban VU (38). Berdasarkan pengakuan korban, VU tidak memiliki musuh di linkungan rumah maupun teman-temannya.

Namun, ada dugaan pengrusakan ini dilatarbelakangi dendam asmara. Efrinaldi menyebut, ada mantan kekasih korban yang masih memiliki dendam.

"Dugaan asmara, karena bisa jadi mantan sebelumnya tidak senang, semalam dari polisi juga mengarahnya ke situ," paparnya.

Atas pengrusakan ini, kakak iparnya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Langsung melapor ke polres, habis magrib langsung olah TKP," tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh membenarkan kejadian tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan perkembangan, karena penyelidikan masih berlangsung.

"Itu masih dalam proses penyelidikan yah, dan itu kita masih mendalami, nanti dicek kembali," ucap Audy saat dikonfirmasi wartawan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Kota bekasiBom MolotovMobil terbakarPolres Metro Bekasi Kota,

Ihsan Fahmi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor