POSKOTA, CO.ID- Peringatan! Jangan sampai anda tertipu, belakangan ini sangat banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengaku legal. Karena, terdapat ciri-ciri yang paling susah diketahui orang.
Di era digital ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang sedang sulit.
Namun, tidak semua pinjol dapat dipercaya. Banyak orang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun menyimpan risiko tinggi.
Mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi diri dari penipuan yang dapat merugikan keuangan hingga kenyamanan anda nantinya.
Dalam artikel ini, akan mengungkap ciri-ciri pinjol ilegal yang paling sulit dikenali dan memberikan tips untuk memastikan anda tidak menjadi korban.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal Paling Sulit Dikenali
1. Tidak Terdaftar di OJK
Salah satu tanda paling jelas dari pinjol ilegal adalah ketidakdaftarannya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang resmi dan legal harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Anda dapat memeriksa daftar penyedia pinjaman yang terdaftar di situs resmi OJK untuk memastikan keamanan pinjaman anda.
2. Tawaran Pinjaman yang Terlalu Menggiurkan
Pinjol ilegal sering kali menawarkan suku bunga yang sangat rendah atau bahkan tanpa bunga sama sekali. Jika suatu tawaran terlihat terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
Kemungkinan besar itu adalah penipuan. Bandingkan tawaran dari berbagai penyedia pinjaman dan pastikan suku bunga yang ditawarkan wajar.