Kedua, Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi, kamu bisa mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.
3. Jangan gali lubang tutup lubang
Ketiga, hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, justru membuka lubang baru yang kamu gali akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat kamu celaka.
4. Segera Ambil tindakan
Keempat, jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi bahkan kamu sudah selesai membayarnya. Maka inilah yang harus segera kamu lakukan
memblokir nomor yang menghubungi kamu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.