POSKOTA.CO.ID - Tidak disangka pinjaman online (pinjol) ilegal kini tersebar luas di masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi para penggunanya.
Pinjol ilegal adalah platform pinjaman uang cepat cair namun tidak memiliki legalitas resmi atau tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belakangan ini pinjol ilegal memiliki banyak cara untuk megelabui para calon penggunanya, salah satunya adalah membuat nama pinjol hampir serupa dengan suatu pinjol legal.
Cara tersebut secara tidak langsung dapat membuat para calon pengguna berpikir bahwa pinjol ilegal tersebut masih satu naungan dengan pinjol legal.
Maka dari itu tidak sedikit para calon pengguna yang terjebak karena tipu dayanya.
Nah, agar tidak terjerat pinjol ilegal, segeralah ketahui ciri-ciri dan tips menghindarinya sebagaimana yang dikutip dari situs web resmi OJK, www.ojk.go.id.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui:
- Tidak terdaftar di OJK
- Menawarkan jasa lewat SMS atau WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi sekitar 1-4 persen per hari
- Terdapat biaya tambahan lain mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Tenor pinjaman singkat dan tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi mulai dari foto, kontak, lokasi dan lainnya
- Melakukan penagihan berupa ancama, teror, intimidasi, hingga pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Tidak memiliki identitas kantor yang jelas
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut tips menghindari pinjol ilegal:
- Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang tersedia pada penawaran di SMS atau WA
- Jangan tergoda dengan pencairan mudah dan cepat
- Hapus dan blokir nomor hp yang menawarkan jasa pinjol
- Cek legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait ciri-ciri dan tips menghindari pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.