POSKOTA.CO.ID - Tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah dinilai tidak mematuhi keputusan DPP Partai Golkar setelah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi di Gedung DPD Golkar Kabupaten Tangerang di Jalan KH. Syekh Nawawi Nomor 23, Matagara Tigaraksa, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pasalnya, Mad Romli-Irvansyah bukan diusung oleh Partai Golkar. Paslon Bupati/Wakil Bupati Tangerang ini tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas milik Golkar sesuai surat edaran dari DPP.
Atas tindakan ini tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah pun dianggap membandel dan abai terhadap keputusan DPP.
Ketua Bapilu DPD Golkar Kabupaten Tangerang dr. Zainal Muttaqin mengatakan, semua kegiatan yang bukan diusung Partai Golkar adalah kesalahan fatal.
Apalagi Gedung Golkar merupakan rumah Golkar yang tidak boleh digunakan oleh calon yang bukan diusung partai Golkar, sesuai surat edaran DPP Golkar nomor B 18/DPP/Golkar/IX/2024.
"Sesuai poin 2 bahwa menggerakkan mesin Partai Golkar harus terhadap calon yang diusung Partai Golkar, kalau Mad Romli-Irvansyah bukan diusung Partai Golkar, jadi ini jelas melanggar keputusan DPP, dan tinggal menunggu konsekuensinya saja," terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, bimtek saksi yang digelar paslon Mad Romli Irvansyah itu dihadiri oleh pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang dan Pengurus DPD Golkar Kabupaten Tangerang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.