POSKOTA.CO.ID - Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional kendaraan truk tanah atau tambang di wilayah Kabupaten Tangerang, diabaikan para pengusaha tambang dan para sopir truk.
Pasalnya, truk tanah atau tambang tersebut kerap ditemukan beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan yakni mulai dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Tak jarang truk-truk tanah yang melintas mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menilang dan menangkap sopir truk.
"Kami ada keterbatasan kewenangan, Dishub tidak bisa menilang dan menangkap sopir yang melanggar Perbup No 12 Tahun 2022 itu," katanya, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Taufik menyampaikan, Dishub telah melakukan langkah-langkah represif dan preventif sebagai salah satu cara untuk menanggulangi maraknya truk tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.
"Upaya sudah kami lakukan. Namun memang masih banyak oknum yang mengabaikannya," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.