Selamat NIK di KTP dan KK Kamu Terkonfirmasi Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi BPNT PKH 2024, Cek di Sini!

Senin 21 Okt 2024, 10:22 WIB
Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi BPNT dan PKH 2024. (Pinterest)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi BPNT dan PKH 2024. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi kamu pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK terkonfirmasi sebagai penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi BPNT dan PKH 2024.

Saat ini pemerintah telah mengkonfirmasi NIK yang ada di KTP dan KK untuk menerima dua bantuan dari Kemensos selama satu tahun.

Proses pemilihan NIK dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan salah satu program yang dibuat oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang tidak berkecukupan secara kebutuhan pangan.

Pasalnya, pemerintah membagikan bantuan ini mengingat harga bahan pokok kian melonjak naik setiap harinya.

Dengan adanya bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk membeli kebutuhan pangan yang diperlukan selama satu tahun.

BPNT disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi enam tahapan selama satu tahun.

Jadwal Penyaluran Dana BPNT 2024

  • Tahap pertama cair Januari dan Februari 2024.
  • Tahap kedua cair Maret dan April 2024.
  • Tahap ketiga cair Mei dan Juni 2024.
  • Tahap keempat cair Juli dan Agustus 2024.
  • Tahap kelima cair September dan Oktober 2024.
  • Tahap keenam cair November dan Desember 2024.

Penyaluran dana BPNT saat ini dilakukan pemerintah pada tahap kelima periode September dan Oktober 2024 kepada KPM yang terdaftar.

Setiap tahapnya, KPM menerima bantuan senilai Rp400.000 dari total bantuan yang tersedia sebesar Rp2.400.000.

Sama dengan BPNT, Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemensos RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan KPM untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan selama satu tahun.

Berita Terkait

News Update