POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak dapatkan saldo dana bansos PKH BPNT sebesar Rp400.000.
Untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut, NIK milik KPM harus terverifikasi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kedua jenis bantuan sosial tersebut saat ini tengah menyalurkan bantuan sosial alokasi dua bulan untuk tahap periode September-Oktober 2024.
PKH dan BPNT disalurkan selama satu tahun penuh dari awal tahun hingga akhir tahun. Setiap penyaluran per tahap terdiri dari dua bulan sekali.
Jadwal Tahap Penyaluran PKH BPNT
Berikut ini jadwal dan tahap penyaluran alokasi dua bulan bansos PKH dan BPNT:
- Tahap pertama: berlangsung selama bulan Januari hingga Februari
- Tahap kedua: berlangsung selama bulan Maret hingga April
- Tahap ketiga: berlangsung selama bulan Mei hingga Juni
- Tahap keempat: berlangsung selama bulan Juli hingga Agustus
- Tahap kelima: berlangsung selama bulan September hingga Oktober
- Tahap keenam: berlangsung selama bulan November hingga Desember.
Bansos BPNT menjatahkan KPM untuk menerima saldo dana bantuan sebesar Rp200.000 pada setiap bulannya.
Karena penyaluran dilakukan dalam setiap tahap yang terdiri dari dua bulan, maka KPM akan mendapatkan Rp400.000 pada setiap tahap.
Kemudian, bansos PKH menyalurkan saldo bantuan sosial dengan nominal yang berbeda-beda disesuaikan komponennya masing-masing berikut ini:
1. Ibu hamil
Komponen ini akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun. Disalurkan secara bertahap dan setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp500.000.
2. Anak usia dini