POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi bagi banyak orang yang memerlukan saldo dana secara cepat.
Namun, tak sedikit orang yang terjebak dalam jerat layanan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda perlu berhati-hati, sebab layanan pinjol ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Di Indonesia, OJK memiliki peran untuk mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.
Pinjol yang legal harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jika tidak, maka layanan tersebut ilegal dan berisiko menimbulkan kerugian bagi pengguna.
Apa yang Dimaksud dengan Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan yang tidak memiliki izin dan tidak tercatat di OJK.
Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga serta biaya tinggi, disertai praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Selain itu, mereka beroperasi tanpa aturan yang sah, bahkan tidak berbadan hukum.
Risiko dan Bahaya Pinjol Ilegal
Berhubungan dengan pinjaman online ilegal memiliki sejumlah risiko. Berikut beberapa risiko yang dapat dihadapi, disarikan dari situs CIMB Niaga:
1. Suku Bunga yang Sangat Tinggi
Pinjaman dari pinjol ilegal sering kali mengenakan suku bunga jauh di atas batas yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni antara 0,067% hingga 0,3% per hari tergantung pada jenis pinjaman. Jika bunga yang dikenakan melebihi batas tersebut, Anda patut curiga bahwa layanan tersebut adalah pinjol ilegal.
2. Penagihan dengan Tindakan Intimidatif
Sering kali, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan tidak etis, mulai dari ancaman, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga pelecehan kepada peminjam yang gagal membayar tepat waktu.