POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, namun juga memiliki risiko besar yang mengintai.
Salah satu risiko yang sering muncul adalah galbay (gagal bayar), teror dari debt collector, dan masalah lainnya yang tidak jarang menimbulkan tekanan berat.
Meskipun banyak kasus kriminal dan jebakan utang yang dialami oleh pengguna pinjol, masih banyak orang yang memilih untuk menggunakannya.
Sebelum memutuskan, coba tanyakan pada diri sendiri—apakah kamu yakin bisa membayar utang tersebut?
Data Pengguna Pinjol di Indonesia
Penggunaan pinjaman online di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada Juni 2023, lebih dari 5 juta pengguna pinjol di Jawa Barat dengan total utang mencapai Rp14,25 triliun.
DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan 2,37 juta pengguna dan total utang Rp10,87 triliun.
Menariknya, total utang pinjol di Jakarta bahkan lebih besar dari APBD Yogyakarta 2023 yang hanya sekitar Rp5,7 triliun.
Secara nasional, total utang pinjol di Indonesia mencapai Rp52,7 triliun yang berasal dari 18,1 juta akun pengguna.
Penggunaan pinjol tidak hanya membebani keuangan pribadi, tetapi juga dapat merusak reputasi finansial dan profesional.
Semua transaksi pinjaman tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jejak digital ini bisa mempersulit pengajuan KPR dan bahkan mengurangi peluang pekerjaan, karena beberapa perusahaan mulai memeriksa catatan SLIK dalam proses rekrutmen.