Bulan Oktober ini telah memasuki termin penyaluran ketiga. Dana bantuan diperuntukkan bagi peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening pada bulan Juni lalu.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Kriteria penerima bantuan PIP 2024 meliputi:
1. Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk:
- Peserta KPM PKH dan BPNT.
- KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Anak yang drop out dengan harapan kembali bersekolah.
- Siswa dengan gangguan fisik, korban musibah, dari keluarga yang PHK, atau dari daerah konflik.
- Siswa dari keluarga yang memiliki lebih dari 3 saudara serumah.
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan non formal lainnya.