POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Pemilik NIK e-KTP tersebut adalah mereka yang memenuhi syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan dinyatakan layak mendapat bantuan.
Nama-nama yang sudah terpilih akan masuk ke data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bansos PKH.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh komponen penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu kebutuhan finansial.
Bansos ini ada di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) dan sudah berjalan sejak 2007. PKH juga masih berlanjut di kepemimpinan Presiden Prabowo.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH memberikan akses kepada KPM untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas pelayanan yang diberikan mulai dari pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa komponen penerima PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran bansos PKH yang diterima oleh masing-masing komponen KPM setiap tahunnya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Pencairan dana bansos PKH dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtea (KKS) Merah Putih secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali.
Saldo akan masuk ke rekening KKS KPM sesuai bank penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Bagi KPM yang tidak memiliki KKS, pencairan uang gratis dilakukan di PT Pos Indonesia sesuai domisili masing-masing.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat mengecek dana bansos PKH secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Akses laman Kemensos menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id di mesin pencari hp Anda
- Pilih nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat
- Masukkan empat huruf kode
- Klik 'Cari Data'
- Jika terdaftar, status penerimaan bantuan PKH akan muncul di layar beserta data diri KPM
Selain cara tersebut, para KPM juga dapat memeriksa saldo dana bansos melalui aplikasi M-Banking saat masa pencairan. Pengecekan via M-Banking ditujukkan untuk memudahkan KPM agar tidak perlu bolak-balik ke mesin ATM untuk memeriksanya.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa persyaratan untuk mendaftar bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di keluarahan
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota kepolisian, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
Demikian itulah informasi seputar dana bansos PKH 2024 yang cair ke rekening KKS secara bertahap. Cek saldo Anda sebelum mencairkan bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.