Kepepet Butuh Dana Cepat dan Mau Akses Pinjaman Online? Pahami Dulu Syarat dan Risikonya

Senin 21 Okt 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjol. (Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi pengajuan pinjol. (Freepik/Rawpixel)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol saat ini menjadi pilihan alternatif masyarakat, kala sedang dalam kondisi membutuhkan dana cepat.

Hal tersebut karena pinjol menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjaman, serta proses yang cepat saat pencairan.

Kemudahan lainnya ialah, pinjaman secara online ini tanpa agunan dan hanya memerlukan syarat verifikasi kartu tanda penduduk (KTP).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pemerintah mengatur regulasi dan bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya perusahaan keuangan atau penyelenggara pinjaman online.

Meski begitu, di Indonesia tumbuh subur pinjol ilegal yang dapat merugikan debitur karena aktivitasnya diluar pengawasan seperti penetapan bunga yang terlampau tinggi, serta potensi menyalahgunakan data pribadi.

Kendati demikian bila sedang dalam kondisi finansial yang terdesak, penting untuk memahami syarat serta risiko dari pinjol agar debitur tidak terjerat pada jebakan pinjol ilegal yang berujung pada penipuan.

Kemudian bila hendak mengajukan pinjaman secara online, pastikan untuk menggunakan layanan platform pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Syarat Debitur Mengajukan Pinjol

Berikut ini daftar syarat yang harus dipahami debitur, sebelum mengajukan pinjaman di antaranya:

  • Usia minimal 21 tahun dengan dibuktikan oleh KTP serta berfungsi untuk memastikan debitur memiliki kemampuan finansial
  • Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki pekerjan atau sumber penghasilan tetap. Namun ada pula sejumlah platform pinjol yang hanya membutuhkan verifikasi KTP dalam pengajuannya
  • Memiliki rekening bank aktif
  • Memiliki dokumen seperti KTP, NPWP atau slip gaji

Lebih lanjut, sebelum mengajukan pinjaman perhatikan ketentuan terkait bunga pinjol, denda keterlambatan serta biaya-biaya lainnya.

Ketelitian ini sangat diperlukan agar terhindar dari biaya tersembunyi yang nantinya harus dibayar oleh peminjam.

Risiko dari Pinjol

Risiko terbesar dari pinjol ialah gagal bayar atau galbay, jika hal ini terjadi kemungkinan debitur atau peminjam akan didatangi oleh debt collector (DC).

Namun jika debitur terjerat pada pinjol ilegal, risiko yang diterima ialah bunga tinggi sehingga peminjam akan kesulitan melunasi utangnya dan terus berada di lingkaran utang. Kemudian risiko lainnya, ialah penyalahgunaan data pribadi, untuk hal-hal yang merugikan peminjam.

Selain itu, untuk pinjol legal ternyata ada risiko hukum bila debitur menghadapi kondisi galbay, berikut rinciannya:

  • Bunga dan Denda Menjadi Lebih Besar

Saat berada dalam kondisi wanprestasi atau galbay, peminjam akan dikenakan denda dan besaran nominalnya ditentukan dalam hitungah harian.

Namun untuk pinjol legal, denda atau bunga ini telah diregulasi berdasarkan aturan OJK 19/2023 yang mengatur ketentuan batas maksimum yang bisa diterapkan oleh penyelenggara pinjol.

Sebagai ilustrasi untuk pendanaan produktif bunga yang bisa diterapkan 0.1 persen per hari dan untuk pendanaan konsumtif bunganya sebesar 0.3 persen per hari.

  • Didatangi Petugas Penagih atau Debt Collector

Secara aturan pihak penyelenggara pinjaman atau dalam hal ini platform pinjol bisa bekerja sama dengan pihak penagih utang.

Syaratnya ialah para penagih utang ini harus berada dalam entitas berbadan hukum, memiliki izin dari pihak berwenang, tersertifikasi profesi dan terdaftar di OJK.

Alhasil hal wajar jika ada debitur galbay, kemudian ditagih oleh DC pinjol. Tetapi yang paling bisa dilakukan oleh debitur ialah, memastikan apakah DC tersebut utusan dari pinjol legal atau bukan.

Kemudian jika menghadapi kesulitan membayar, sampaikan alasannya kepada DC pinjol legal tersebut. Namun mesti diingat, jangan menjanjikan terlebih dahulu bila belum bisa membayar utangnya.

  • Nilai Skor Kredit Menjadi Buruk

Dalam aturan OJK, penagihan menggunakan DC pinjol hanya bisa dilakukan selama 90 hari. Bila selama 90 hari masih dalam kondisi yang sama maka pihak kreditur atau pinjol akan melaporkan peminjam ke OJK.

Nantinya pihak OJK akan mencatat debitur yang mengalami kredit macet, sehingga memiliki nilai skor kredit yang buruk akibat dari galbay.

Data debitur akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan masuknya data debitur di SLIK OJK, para kreditur bisa melihat apakah debitur lolos verifikasi untuk diberikan pinjaman.

Jika skor kredit buruk, efek yang akan diterima oleh debitur ialah sulit lagi untuk mendapatkan pinjaman serta akan terus terdeteksi sebagai debitur macet jika ingin mengajukan pinjaman apapun.

Kendati demikian, sebelum mengajukan pinjaman secara online penting untuk mengetahui platform pinjol sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.

Kemudian syarat dan ketentuan terutama denda dan bunga, dan jangan mudah tergiur tawaran pinjaman apalagi penawaran dilakukan melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp.

Jika menemukan tawaran melalui saluran pribadi, bisa dipastikan itu merupakan pinjaman ilegal sebab pinjol legal telah dilarang oleh OJK untuk menawarkan pinjaman secara langsung pada debitur.

Peringatan: Hati-hati terhadap jeratan dan jebakan pinjol ilegal. Bila dalam kondisi terdesak dan tak ada jalan lain, pilihlah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kemudian pinjamlah dana sesuai dengan kemampuan finansial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update