Bank-bank tersebut mencakup Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Program ini ditujukan bagi KPM dengan total bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan demikian, pembagian per tahapnya yaitu Rp400.000 dan Rp2.400.000 dalam setahun untuk enam kali pencairan.
Pemerintah mengimbau penerima manfaat agar menggunakan dana BPNT ini untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Seperti beras, telur, daging, terigu dan ikan, demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bagi masyarakat yang masuk kriteria penerima bansos dan belum pernah menerima bantuan sosial, bisa mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Tentunya sertakan pula Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai Persyaratan.
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial BPNT 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.