POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024 ke 90 persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal bulan ini.
Namun mengingat pencairan kedua Bansos Kemensos tersebut dilakukan secara bertahap, maka penyaluran masih terus dilakukan sehingga tidak semua KPM menerima bantuan pada hari yang sama juga.
Tetapi perlu diingat bahwa pencairan tersebut baru ramai dilakukan untuk KPM dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bukan terbitan baru pada tahun ini.
Sedangkan untuk KPM yang memiliki KKS baru hasil dari peralihan kantor Pos Indonesia ke bank Himbara masih minim pencairannya di antara kedua bantuan tersebut.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, tidak sedikit KPM dengan KKS baru berkeluh kesah bahwa bantuannya belum kunjung cair juga.
Padahal nyatanya hal tersebut terjadi disebabkan karena masih banyak KPM yang belum mendapatkan KKS baru hasil pembukaan rekening kolektif (burekol) yang dilakukan sejak Agustus 2024 lalu.
“Saat ini memang sedang dalam proses dialihkan ya proses penyalurannya dari Pos ke Himbara dan yang dialihkan ini jumlahnya banyak sehingga membutuhkan waktu yang lama,” kata Diary Bansos pada Senin, 21 Oktober 2024.
Maka dari itu bagi Anda yang namanya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak perlu khawatir karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Kendati demikian, Anda dapat rutin cek saldo dana bansos PKH dan BPNT di ATM maupun M-Banking untuk memastikan uang bantuan sudah cair atau belum.
Kedua bantuan pemerintah ini hanya tidak dicairkan kepada KPM yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
Kriteria Tidak Layak Terima Bansos PKH dan BPNT
Berikut beberpa kriteria KPM yang bansos PKH dan BPNT miliknya tidak layak dicairkan:
- KPM yang alamatnya tidak ditemukan
- KPM yang individu tidak ditemukan
- KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam 1 KK
- KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria dari pedoman
- Pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Memiliki pekerjaan guru yang sudah tersertifikasi
- KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- KPM yang menolak berbagai bansos dari pemerintah
- KPM dengan pengasilan di atas provinsi hingga kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- KPM yang sudah menerima bansos selain dari kemensos
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024
- Kunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id
- Mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecematan, dan kelurahan
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Isi captcha yang tersedia
- Pilih ‘Cari Data’
- Jika masuk sebagai kategori penerima, maka akan muncul status penerimaan
- Jika tidak termasuk maka tertulis ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’