POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terpilih oleh pemerintah untuk menerima saldo dana bantuan sosial sebesar Rp2.400.000.
Mereka adalah para KPM bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah lolos verifikasi saat pendaftaran.
Selain itu, data mereka juga sudah tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bantuan PKH.
Saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 disalurkan untuk para penerima dari komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang diadakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan finansial Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos disalurkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya dua bulan atau tiga bulan sekali.
Selain mendapatkan saldo dana bantuan, KPM juga diberikan akses untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan yang disediakan seperti dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Saldo dana bansos PKH diberikan sesuai dengan kategori penerimanya. Berikut besaran Bansos PKH selama satu tahun penuh.
Besaran Bansos PKH
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Setiap KPM akan mendapat kiriman dana secara bertahap ke rekening KKS yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Beberapa bank yang menjadi mitra penyaluran PKH di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI khusus wilayah Aceh).
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pendaftar, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di data kelurahan
- Masuk dalam catatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak berstatus sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota kepolisian, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah