SELAMAT! NIK KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Terima BLT Rp900.000, Saldo Dana Bansos Cair Jelang Pelantikan Presiden Baru Prabowo, Simak di Sini

Sabtu 19 Okt 2024, 19:02 WIB
BLT Rp900.000 cair jelang pelantikan presiden baru, Prabowo Subianto. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

BLT Rp900.000 cair jelang pelantikan presiden baru, Prabowo Subianto. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

POSKOTA.CO.ID - Selamat! NIK KTP atas nama Anda sebagai KPM terverifikasi terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900.000. Saldo dana bansos cair jelang pelantikan presiden baru Prabowo. Simak di sini.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpilih nama dan NIK KTP-nya, akan menerima BLT Dana Desa

Tiap daerah dapat saldo dana bansosnya bervariasi, ada yang Rp300.000, Rp600.000, dan maksimal Rp900.000. 

Pencairan BLT Dana Desa Rp900.000 

Dilansir dari kanal Youtube bernama DIARY BANSOS, KPM yang terdaftar untuk terima BLT Dana Desa sudah mendapatkan pencairannya. 

Hal ini dibuktikan dari postingan di media sosial, di Desa Kutarayat, sebanyak 40 KPM dari hasil musyawarah menerima saldo dana bantuan Rp900.000. 

"Penyaluran BLT Desa kepada 40 KPM Desa Kutarayat dilakukan 3 bulan sekaligus, yakni Triwulan IV bulan Oktober, November, dan Desember TA 2024 dan tiap bulan menerima Rp300.000," tulis di postingan tersebut. 

Pencairan ini sudah dilaksanakan sejak 18 Oktober 2024. Maka dari itu, bagi penduduk desa yang belum mendapatkannya, segera cek balai desa masing-masing dan menanyakan jadwalnya. 

Mekanisme pencairan ada yang diantarkan ke rumah masing-masing KPM, ada juga yang dibuatkan rekening khusus untuk BLT Dana Desa. Ini tergantung dari kebijakan masing-masing desa. 

Pengertian BLT Dana Desa 

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah program bansos yang uangnya berasal dari pemerintahan desa setempat. 

Ditujukan bagi KPM yang tinggal di desa dan yang terdaftar sebagai keluarga miskin ekstrem. 

Tujuan dari adanya BLT Dana Desa adalah untuk mengurangi dampak ekonomi dan percepatan penghapusan kemiskinan. 

Syarat Dapat BLT Dana Desa  

  • Keluarga miskin yang terdata pada dtks atau yang tidak tercatat (exclusion error). 
  • Tidak menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako. 
  • Terdampak kehilangan pekerjaan dan tidak mempunyai tabungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 3 bulan ke depan. 
  • Memiliki anggota keluarga yang terkena penyakit kronis atau berkepanjangan. 
  • Keluarga yang mempunyai anggota lansia mata pencaharian disalibilitas yang tinggal sendiri. 
Berita Terkait
News Update