NIK KTP dan KK  Atas Nama Anda Terpilih sebagai Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Bansos yang Cair Pasca Pelantikan Presiden Prabowo

Sabtu 19 Okt 2024, 21:29 WIB
Ilustrasi pemilik NIK KTP dan KK penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

Ilustrasi pemilik NIK KTP dan KK penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

Bantuan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni, agar masyarakat miskin bisa tinggal di tempat yang lebih sehat dan layak.

Dengan berlanjutnya program-program ini, keluarga penerima manfaat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan drastis usai pergantian kepemimpinan terhadap bantuan yang mereka terima. 

Kabar yang menyatakan bahwa bantuan sosial akan dihapus jika terjadi pergantian presiden adalah tidak benar. 

Program Bansos yang Masih Tanda Tanya

Meski demikian, ada beberapa program bansos yang status kelanjutannya masih belum dipastikan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Program ini memberikan bantuan beras untuk keluarga kurang mampu, namun belum jelas apakah akan dilanjutkan di pemerintahan mendatang.

2. Bantuan Tambahan Gizi untuk Keluarga Rawan Stunting

Program ini penting untuk mencegah stunting pada anak-anak di keluarga miskin, namun hingga kini kelanjutannya masih dalam tanda tanya.

Pemerintahan yang baru diharapkan dapat memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar keluarga-keluarga tersebut bisa lebih mandiri secara ekonomi. 

Program pemberdayaan menjadi sangat penting untuk tetap dilanjutkan, sehingga ke depan KPM tidak terus bergantung pada bantuan sosial dan dapat keluar dari garis kemiskinan. 

Dengan meningkatnya kesejahteraan melalui program-program tersebut, diharapkan KPM dapat hidup lebih baik dan mandiri di masa depan.

Itu dia informasi mengenai berbagai jenis bansos yang tetap dilanjutkan setelah pergantian kepemimpinan di Indonesia kepada KPM para pemilik NIK KTP dan KK terdaftar. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan. 

Berita Terkait

News Update