Jumlah alokasi tahunan untuk BPNT mencapai Rp2.400.000. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) biasanya menerima Rp200.000 per bulan.
Jika bantuan disalurkan setiap dua bulan, KPM akan menerima Rp400.000, dan jika disalurkan setiap tiga bulan, total yang diterima adalah Rp600.000.
Jadwal Pencairan
Berikut adalah jadwal pencairan BPNT untuk tahun 2024:
Penyaluran Tiga Bulan Sekali
- Januari-Maret 2024
- April-Juni 2024
- Juli-September 2024
- Oktober-Desember 2024
Penyaluran Dua Bulan Sekali
- Januari-Februari 2024
- Maret-April 2024
- Mei-Juni 2024
- Juli-Agustus 2024
- September-Oktober 2024
- November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
Calon penerima Bansos BPNT 2024 harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
- Terdaftar di desa atau kelurahan sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa status penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan 4 karakter captcha yang tertera.
- Klik "Cari Data".
- Setelah mengklik "Cari Data", sistem akan menampilkan status penerima bansos yang dicari.
Itu dia informasi mengenai pencairan saldo dana Bansos BPNT untuk NIK KTP dan KK terdaftar, berikut kriteria penerima, serta cara cek statusnya.
Diharapkan masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat!
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.