Cek Kriteria ibu hamil untuk menjadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Ibu Hamil Berhak Terima Dana Bansos PKH Rp3.000.000 per Tahun, Apa Saja Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi? Cek di Sini

Sabtu 19 Okt 2024, 10:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil menjadi kategori yang diprioritaskan menerima dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kriteria-kriteria tertentu.

Dana bansos PKH bagi ibu hamil diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari untuk meningkatkan kualitas kesehatannya.

Seperti tujuannya sendiri, dana bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan kategori atau kriteria tertentu.

Pemerintah melalui Dinas Sosial akan melakukan seleksi untuk menentukan individu termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Sebelum dinyatakan layak menerima bansos PKH, setiap KPM akan melewati proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan informasi.

Jika dinyatakan layak, maka nama KPM akan langsung tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berapa Nominal Saldo Bansos PKH yang akan Diterima Ibu Hamil?

Untuk KPM komponen ibu hamil, saldo dana yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Pencairan saldo bansos PKH dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat (door to door). 

Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Namun, ibu hamil yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri yang ditentukan, tergantung kondisi. 

Kehamilan Maksimal yang Dihitung Bagi Ibu Hamil:

  1. Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua. 
  2. Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.

Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2024

Jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan secara mandiri dengan cara di bawah ini:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

Para penerima manfaat PKH untuk komponen ibu hamil diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialpkhbansosibu hamilProgram Keluarga Harapan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor