POSKOTA.CO.ID - Hati-hati! Ada 10 daftar aplikasi pinjol yang ada Debt Collector (DC) lapangan. Jangan sampai galbay atau gagal bayar.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Biasanya pinjol memiliki DC lapangan untuk menagih nasabah yang galbay. Kalau DC pinjol legal pasti menagih dengan aturan yang ada.
Maka dari itu, tidak akan barbar, meneror sampai tempat kerja nasabah, atau menagih di luar kontak darurat. Berbeda dengan pinjol ilegal.
Namun, tetap saja Anda harus menghindari kredit macet agar tidak ditagih terus-menerus hingga akhirnya tercatat di SLIK OJK.
Berikut ini aplikasi peer to peer (P2P) lending yang memiliki penagih utang. Dilansir dari kanal YouTube bernama TAZ.
10 Aplikasi Pinjol Ada DC Lapangan
1. Kredivo
Dikatakan bahwa penagih utang dari pinjol ini sudah merata di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, DP itu dari mana saja bisa ditagih oleh DC lapangan aplikasi ini.
2. Akulaku
Sama seperti Kredivo, Akulaku juga memiliki DC lapangan yang tersebar hampir di seluruh wilayah. Apalagi terkenal dengan keteguhan hatinya untuk menagih utang nasabahnya.
3. Home Credit
Rata-rata juga sudah ada di seluruh wilayah. Terutama di area Jabodetabek sehingga perlu hati-hati jika sampai galbay.