POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik.
Bantuan sebesar Rp2.400.000 siap dicairkan untuk Anda yang telah memenuhi syarat, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Bantuan ini diberikan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria khusus, seperti ibu hamil, anak usia dini, serta siswa SD hingga SMA.
Maka sangat penting bagi Anda untuk segera lakukan pengecekan, apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Setiap penerima bansos PKH 2024 ini, akan mendapatkan bantuan yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Jika NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima bansos, Anda bisa segera mencairkan bantuan tersebut melalui rekening yang telah ditentukan.
Pencairan Bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam setahun, dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses pencairan ini biasanya dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI (khusus Aceh).
Bansos PKH ini bertujuan guna membantu keluarga yang kurang mampu, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Bantuan ini menjadi salah satu bentuk perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sangat membutuhkan.
Guna mengetahui, apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.