Syarat pendaftaran Kartu Prakerja, raih insentif saldo Rp700.000.(prakerja/edited Dadan)

EKONOMI

Saldo Rp700.000 dari Pemerintah Bisa di Dapatkan oleh Pemilik NIK e-KTP Ini, Simak Syarat untuk Mendaftar Gelombang 72 Kartu Prakerja

Jumat 18 Okt 2024, 20:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Insentif saldo dana Rp700.000 akan mudah didapatkan bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sesuai dengan syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar kartu Prakerja, harus menggunakan dokumen salah satunya NIK e-KTP. Sehingga untuk pendaftar, harus memiliki e-KTP terlebih dulu kalau mau daftar program ini.

Di dalam e-KTP juga terdapat status pekerjaan yang tentunya bisa dijadikan acuan kalau mau daftar program kartu Prakerja.

Karena ada beberapa profesi yang tidak bisa nih mengikuti Kartu Prakerja. Sehingga yuk simak dan ketahui syarat pendaftaran Kartu Prakerja seperti yang tertera berikut ini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Demikian persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang mau mendaftar Prakerja.

Kalau NIK E-KTP Anda tercantum sebagai profesi ASN, TNI, Polri, dan profesi lainnya yang ada di atas, janganlah mendaftar program ini.

Karena program ini tentunya bisa membuat keluarga kurang mampu akan merasa terbantu dengan dana yang bisa dicairkan dari program ini.

Jadi pastikan bahwa Anda benar-benar sesuai dengan syarat yang tertera. Supaya Anda bisa mengikuti Prakerja di gelombang 72 nanti kalau sudah dibuka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Program Kartu Prakerjakartu prakerjaSyarat Daftar Kartu Prakerjagelombang 72

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor