POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terdaftar sebagai penerima subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024, saldo dana bansos Rp2.400.000 siap terkirim ke rekening.
Pada periode penyaluran subsidi BPNT tahun 2024, pemerintah mengalokasikan saldo dana bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.
Dana sebesar Rp2.400.000 tersebut merupakan akumulasi bantuan yang dicairkan secara bertahap sepanjang periode 2024.
Di mana, jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, namun dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali.
Dengan demikian, dalam setiap periode pencairan, penerima akan menerima bantuan senilai Rp400.000 secara langsung, termasuk pada tahap ini yang mencangkup bulan Semptember-Oktober 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tersebut adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga dalam kategori prasejahtera atau kurang mampu.
Program ini memberikan prioritas pada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Daftar Penerima Bansos BPNT
Adapun daftar penerima bansos BPNT yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan persyaratan yang tertera.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bansos BPNT harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang sah dan memiliki identitas yang jelas.
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penerima wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Data ini penting untuk memastikan identitas dan validitas penerima bantuan.
3. Termasuk dalam Kategori Penduduk Miskin
Bantuan BPNT ditujukan khusus untuk penduduk yang tergolong miskin atau prasejahtera. Keluarga yang masuk dalam kategori ini berhak mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.