Berikut syarat penerima saldo dana bansos BPNT:
- Memiliki NIK KTP dan KK sebagai tanda WNI yang sah
- NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Nama keluarga tercatat di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG
- Bukan Keluarga Penerima Upah (PPU) menerima gaji di atas UMP
- KPM yang belum sejahtera atau mapan
- Anggota keluarga tidak ada yang masuk golongan ASN, TNI, dan Polri
- NIK dan nama dalam suatu KK sesuai
- KPM memiliki daya listrik di bawah 2.200 Pa di rumahnya
Demikian informasi yang dapat Anda simak seputar pencairan saldo dana bansos BPNT 2024.
DISCLAIMER: Pencairan BPNT 2024 dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM dapat mencairkan bantuan dalam waktu yang bersamaan. Kemudia yang berhak menerimanya adalah PM yang identitasnya tercatat di SP2D akun SIKS-NG.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.