NIK KTP dan KK Anda Tercantum sebagai Penerima Bansos Pangan, Apa yang Harus Dilakukan Jika Bantuan Beras 10 Kg Dikurangi Oknum?

Jumat 18 Okt 2024, 13:11 WIB
Ilustrasi bansos beras 10 kg untuk KPM pemilik NIK KTP dan KK terdaftar.

Ilustrasi bansos beras 10 kg untuk KPM pemilik NIK KTP dan KK terdaftar.

Anda juga dapat melaporkan masalah melalui aplikasi atau situs web sp4n.lapor.go.id. Situs ini menerima pengaduan terkait bantuan sosial atau permasalahan kesejahteraan sosial lainnya.

3. Dinas Sosial Setempat

Selain call center, Anda juga bisa melaporkan masalah langsung ke Dinas Sosial di wilayah Anda. Biasanya, Dinas Sosial setempat akan segera menangani laporan ini, termasuk memberikan peringatan kepada oknum yang melakukan penyalahgunaan.

Apabila Anda mendapati adanya penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial, seperti pengurangan jumlah beras atau pembagian yang tidak adil, jangan ragu untuk melaporkan. 

Setiap KPM yang namanya sudah tertera sebagai penerima bantuan berhak mendapatkan beras 10 kg sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaproan terhadap penyalahgunaan ini bertujuan agar pihak yang bersalah dapat diberi sanksi, sehingga kasus tersebut tak terulang di kemudian hari.

Pemerintah selalu berupaya agar penyaluran bantuan dapat berlangsung tepat sasaran dengan lebih transparan dan adil.

DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ pada judul artikel ini bukanlah merujuk pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial beras 10 kg dari pemerintah yang terdaftar.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update