POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda yang termasuk di daftar penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) mengumumkan periode salur untuk bansos PKH akan berlangsung hingga Desember 2024.
Biasanya, periode salur ini muncul sebagai tanda bahwa proses pencairan akan segera dilakukan, sehingga penting bagi penerima untuk memantau status penerima secara berkala.
Saat ini, tertera bahwa saldo dana bansos dari PKH, baik yang disalurkan melalui kartu KKS maupun yang beralih dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS, sudah tersedia hingga akhir tahun 2024.
Bantuan untuk alokasi bulan Juli dan Agustus 2024 sudah berhasil disalurkan, sementara proses pencairan untuk bantuan PKH bulan September dan Oktober masih berlangsung.
Sebanyak 90 persen Keluraga Penerima Manfaat (KPM) PKH telah menerima bantuannya, sementara sisanya masih menunggu pencairan termin berikutnya.
Namun, untuk bulan November dan Desember, data nama KPM yang akan menerima bantuan masih dalam proses penyiapan oleh Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Kategori dan Besaran Bansos PKH
Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap yang diberikan setiap tiga bulan sekali, dengan rincian sebagai berikut.
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Pendidikan SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Pendidikan SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Pendidikan SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Adapun dua metode pengecekan status penerima PKH yang bisa Anda ikuti selengkapnya dibawah ini, melalui situs resmi atau aplikasi cek bansos kemensos.
1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
Pertama, Anda dapat mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi Situs Resmi: Buka browser Anda dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Data Diri: Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data, seperti informasi lokasi tempat tinggal, dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP.
- Klik Cek: Setelah mengisi data, klik tombol “Cek” untuk melihat hasilnya.
- Lihat Status: Situs akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, serta jenis bantuan yang mungkin Anda terima.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, Anda juga bisa menggunakan aplikasi yang tersedia untuk mengecek status penerima bansos yang bisa diikuti berikut ini.
- Unduh Aplikasi: Pastikan Anda mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Buka Aplikasi: Setelah mengunduh, buka aplikasi dan pilih opsi untuk mengecek status penerima bansos.
- Masukkan Data Diri: Sama seperti di situs, Anda perlu memasukkan data yang diperlukan, seperti NIK, nama, dan daerah tempat tinggal.
- Tekan Tombol Cek: Setelah data diisi, tekan tombol “Cek” untuk memulai pencarian.
- Cek Hasil: Hasil akan ditampilkan dalam aplikasi, menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan informasi terkait lainnya.
Dengan kedua cara ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa status penerima bansos dan memastikan untuk mendapatkan saldo dana PKH yang layak sesuai kategori.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH.
Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.