Deddy Corbuzier dan putranya, Azka Corbuzier (Foto: Instagram)

Seleb

Alasan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat ke Pengadilan

Jumat 18 Okt 2024, 22:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Akademisi Syamsul Jahidin menggugat pangkat Letkol Tituler yang disandang Deddy Corbuzier ke pengadilan karena dinilai melawan hukum.

"Yang saya gugat adalah pangkat Letkol Titulernya. Bukan pribadi," kata Syamsul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Syamsul, pemberian pangkat tentara sebagai perwira menengah tituler itu kepada Deddy perlu dipertanyakan.

Banyak Follower

Syamsul menilai, jika pangkat tersebut diperoleh karena Deddy punya banyak follower di media sosial, ada public figure lain yang lebih pantas.

"Kalau hanya karena pengikutnya banyak di media sosial, banyak juga public figure yang pantas diberikan semacam itu," terangnya sambil memberi contoh seperti Raffi Ahmad dan juga Uya Kuya serta selebgram lainnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, selain Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, S.Psi., M.Psi., Ph.D. (Dedy Corbuzier) menjadi tergugat IV, Syamsul Jahidin juga menggugat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai tergugat I.

Kemudian dia juga menggugat Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai tergugat II, dan Markas Besar Angkatan Darat Republik Indonesia sebagai tergugat III.

Di petitum gugatan Syamsul Jahidin disebut agar majelis hakim yang memeriksa gugatannya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan produk hukum tergugat I, II, III yang diberikan kepada tergugat IV sebagaimana yang diuraikan dalam Posita adalah cacat hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Dr H Faisal Santiago SH MH berpendapat pemberian pangkat Letkol Tituler tersebut karena Deddy telah berkontribusi memberikan rasa cintanya kepada Tanah Air melalui media sosial.

"Saya pikir saja, seseorang diberi gelar Letkol Tituler dari Kementerian Pertahanan atas nama Deddy Corbuzier atas jasa atau perannya memberikan kontribusi rasa cinta Tanah Air melalui medsos kepada generasi muda atau masyarakat asalkan sesuai dengan UU atau ketentuan yang berlaku," ujar Prof Faisal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
deddy corbuzierletkol titulerpangkat deddy corbuzier

Ramot Sormin

Reporter

Umar Mukhtar

Editor