Utang Pinjol Lunas? Segera Blokir Akses DC Agar Tak Ditawari Pinjaman Lagi, Begini Caranya

Kamis 17 Okt 2024, 21:32 WIB
Cara blokir akses DC pinjol setelah utang lunas. (Freepik)

Cara blokir akses DC pinjol setelah utang lunas. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang akhirnya lepas dari jeratan pinjaman online (pinjol), waktunya untuk menyudahi hal tersebut.

Pasalnya, meski terbilang bisa membantu masalah keuangan, pinjol tetaplah berpotensi melahirkan banyak risiko ke depannya sekali pun Anda tak pernah mengalami galbay alias gagal bayar.

Terlebih, jika pada akhirnya Anda tergoda melakukan pinjol untuk keinginan konsumtif, bukan untuk dana darurat.

Salah satu trik perusahaan fintech melalui Debt Colector-nya adalah dengan terus membujuk calon nasabah ketika utang terdahulunya sudah dilunasi.

Biasanya, mereka akan menawarkan limit pinjaman lebih tinggi kepada nasabah yang berhasi melunasi utang sebelumnya.

Tentu saja cara tersebut dilakukan agar nasabah kembali tergoda mengajukan utang baru.

Padahal, seiring limit yang besar, suku bunga yang diberikan pun akan semakin besar dan yang nanatinya bisa memberikan tekanan kepada nasabah.

Agar terhindar dari hal tersebut, sebaiknya nasabah yang sudah melunasi utangnya segera melakukan blokir akses terhadap DC pinjol yang selalu memberikan tawaran pinjaman lagi.

5 Cara Blokir Akses Pinjol Setelah Tunggakan Utang Lunas

1. Menghubungi Penyedia Layanan Pinjol 

Pertama Anda bisa hubungi dulu penyedia layanan pinjaman online yang Anda gunakan. Setelah melunasi utang, Anda bisa minta mereka untuk menghapus informasi pribadi Anda dari sistem.

Selain itu juga Anda bisa minta agar penyedia layanan tidak mengirim komunikasi dalam bentuk apapun lagi ke nomor Anda. 

Namun, sekali lagi ingat bahwa hal ini bisa Anda lakukan jika memang utang Anda sudah lunas total.

2. Menggunakan Fitur Blokir 

Cara paling mudah untuk blokir pinjol yaitu memanfaatkan fitur block pada ponsel Anda serta aplikasi komunikasi terkait yang sudah tersedia. 

Anda bisa blokir nomor-nomor yang digunakan DC pinjol tersebut agar tidak lagi bisa menghubungi Anda.

3. Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga 

Cara blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi selanjutnya bisa dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga. 

Biasanya aplikasi ini bisa membantu pengguna memblokir panggilan maupun pesan dari nomor telepon yang tidak diinginkan.

Hal ini termasuk dari nomor-nomor telepon dari layanan pinjol yang menawarkan jasanya. Adapun aplikasi gratis yang bisa Anda manfaatkan seperti Truecaller atau Mr. Number.

4. Laporkan ke Otoritas 

Cara agar pinjol tidak bisa menghubungi lagi yaitu bisa laporkan ke otoritas terkait. Apalagi jika mereka menghubungi Anda terus menerus sampai mengganggu privasi sehari-hari.

Anda bisa laporkan ke Badan Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia, maupun lembaga perlindungan konsumen sejenis. Sertakan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda nantinya.

5. Perhatikan Privasi Anda 

Hal tidak kalah penting untuk mengatasi pinjol yang menghubungi terus menerus, yaitu batasi privasi Anda. Pastikan selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi Anda di internet.

Apalagi pada situs maupun aplikasi yang belum diverifikasi. Terutama untuk data-data bersifat rahasia seperti KTP yang riskan bisa dijadikan pinjol, maupun tindak kriminal yang lebih fatal.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update